Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Tindakan Hukum dan Penangguhan Kebijakan
Merespons hal ini, Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing untuk tetap melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Reaksi Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Demi memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif dengan cara:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan seluruh AS
- Mengimbau mahasiswa untuk tidak meninggalkan AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Rencana Darurat: 3 Skema Alternatif
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang tetap dapat menerbitkan visa
- Pendidikan bold agar studi bisa tetap berlanjut tanpa kehadiran fisik di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu lanjut studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan pada status hukum mereka.
- LPDP & Pemerintah Indonesia sigap dengan menyiapkan rencana cadangan serta memberikan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pembaruan informasi secara berkala dan kesiagaan.